33 Agenda Kerja Gubernur Tetap Jadi Acuan
radarlampung.co.id - Bappeda provinsi Lampung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, di Hotel Sheraton, Rabu (15/9).
Perubahan RPJMD ini dimaksudkan untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah provinsi lampung dalam 3 tahun ke depan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi.
“RPJMD ini hanya penyederhanaan, situasi yang tidak memungkinkan. Pertama dari regulasi yang tidak sesuai lagi, kedua sasaran asumsi yang targetnya disesuaikan dengan Covid-19,” kata Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan.
Dia menjelaskan, sebenarnya tidak ada yang berubah dari visi dan misi Gubernur Lampung. 33 Agenda kerja utama pun tidak berubah, hanya saja indikator kinerja utama (IKU) disederhanakan menjadi 18 poin.
“Jadi tidak hilang, hanya disederhanakan atau disatukan, jadi 33 agenda kerja tetap dan Indikator kinerja utama atau IKU-nya yang disederhanakan jadi 18,” tambahnya.
Perubahan RPJMD bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah, menetapkan pedoman untuk penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD.
Kemudian menetapkan pedoman untuk penyusunan RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan provinsi yang berbatasan.
“Perubahan RPJMD dilatarbelakangi guna menyinkronkan dan mengintegrasikan dengan RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,” kata dia.
Didalamnya terdapat perkembangan kebijakan nasional dan sejumlah proyek prioritas strategis nasional yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Selain itu, hasil evaluasi asumsi makro ekonomi serta capaian Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah urusan pemerintahan menunjukkan bahwa sebagian capaian Indikator RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengalami kontraksi.
“Atau capaian di bawah target yang telah ditetapkan sebagai dampak perkembangan keadaan daerah dan pandemi Covid-19,” tambahnya.
Adanya kebijakan nasional dan daerah terkait penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 berakibat APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 difokuskan pada penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19, agar dampak ekonomi dan sosial dapat diminimalkan sampai keadaan bisa segera pulih.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan, Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yang saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD tidak dimaksudkan untuk mengubah Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Visi Rakyat Lampung Berjaya yang mengusung 6 Misi dan 33 Agenda Kerja Utama akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan,” pungkasnya. (Ega/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: