33 ASN Langgar Netralitas, Gubernur: ASN Harus Bekerja Sebagai Birokrat Profesional

33 ASN Langgar Netralitas, Gubernur: ASN Harus Bekerja Sebagai Birokrat Profesional

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Pemprov Lampung untuk menjaga netralitasnya. Terutama ASN yang berada di delapan daerah peserta Pilkada 2020 ini. Hal itu disampaikan Arinal saat ditemui di kantornya, Senin (3/11). \"Saya sudah berulang kali mengingatkan agar ASN tegak lurus bekerja sebagai birokrat yang profesional, tanpa ikut di dalam permainan politik,\" beber Arinal. Dengan jelas status ASN yang tidak diperkenankan untuk berpolitik ternyata diakui Arinal masih ada yang tidak mematuhi hal tersebut. Maka Arinal menegaskan bagi ASN yang terlibat politik praktis akan diproses dengan tegas. \"Tapi kenyataannya ada yang belum sadar tentang itu. Nah, kalau seandainya ada laporan dari daerah yang terkait dengan Pilkada masuk ke saya, saya akan proses. Sanksinya tentu akan sesuai kesalahan,\" tambahnya. Dia juga menyebutkan, tidak baik bagi ASN mendukung salah satu calon kepala daerah. Karena nantinya akan berpengaruh dengan kondisi kedepannya. Arinal kembali menegaskan untuk seluruh ASN agar menjadi birokrat profesional. \"Saya sudah mengingatkan, tidak boleh (ASN Terlibat politik) dan saya berharap ini bisa disadari para ASN. Bagaimana ceritanya dia mendukung A tapi yang jadi (terpilih) B. Maka akan sulit kedepannya. Oleh karena itu, jauhi lah hal-hal yang bukan tugas dan fungsi birokrat. Jadilah birokrat profesional, sesuai kemampuan dan keahliannya,\" lanjutnya. Sementara berdasarkan data Bawaslu Lampung, dari hasil pengawasan di lapangan didapati 33 ASN yang diduga melakukan pelangggaran. Untuk berdasarkan daerah pelaksana Pilkada 2020, daerah tersebut di antaranya Pesisir Barat 8 ASN, Waykanan 1 ASN, Lampung Tengah 3 ASN, Lampung Timur 3 ASN, Bandarlampung 6 ASN, dan Lampung Selatan 12. Sebanyak 20 pelanggar di antaranya telah keluar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ada yang diberikan hukuman moral hingga sanksi disiplin sedang. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: