539 WNA di Lampung Dalam Pengawasan
Radarlampung.co.id - Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung, AKBP Achmad Defyudi menyatakan, ada 539 Warga Negara Asing (WNA) dari 19 negara berkunjung ke Lampung. Bahkan, 227 orang di antaranya bekerja di perusahaan. Ke-19 Negara itu di antaranya, Jepang, Korea, Taiwan, India, Srilangka, Australia, Jerman, Denmark, Afrika Selatan dan Lainnya. “Peran Polri menjaga NKRI dan kedaulatan negara termasuk keberadaan orang asing atau warga negara asing menjadi perhatian khusus,” katanya saat sosialisasi Kewarganegaraan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Lampung di Hotel Bukit Randu, Selasa (5/3). Menurutnya, pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing yang sering terjadi meliputi, penyalahgunaan dokumen Keimigrasian. Misalnya, kata dia, ada WNA yang tidak bisa menujukkan surat resmi (visa) kunjungan kerja atau visa untuk usaha tanam modal ataupun penyalagunaan penjamin sponsor atau penjamin sebagai simbolitas “Pernah kejadian WNA dalih berwisata tapi tidak bisa menunjukkan surat resmi salah satu cara penegak hukum dengan cara deportasi,\" ucapnya. Kemudian ada juga penyalahgunaan Dokumen Ketenagakerjaan seperti bekerja rangkap, dan pengawasan bagi WNA yang melakukan Tindak Pidana. Penjualan orang, penjualan organ, human trafficking. Ini merupakan kejahatan tertinggi kedua dunia dibandingkan kejahatan lainnya,\" tandasnya. (gie/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: