560 Sekolah Diizinkan Menggelar PTM Terbatas

560 Sekolah Diizinkan Menggelar PTM Terbatas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 560 satuan pendidikan di Tanggamus diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus Agoeng Basori mengatakan, ada 391 sekolah yang lebih dulu mendapatkan izin tatap muka sejak 9 September lalu.

\"Ada 560 sekolah baru yang diizinkan untuk belajar tatap muka. Itu terhitung sejak Kamis (7/10),\" kata Agoeng Basori mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Menurut Agoeng, sekolah yang diizinkan melaksanakan tatap muka sudah memenuhi kriteria. Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

\"Syarat sekolah diizinkan tatap muka yakni, seluruh guru dan tenaga sekolah tersebut sudah divaksinasi 100 persen, baik dosis I dan II. Jika guru tidak divaksin, ada keterangan medisnya. Kemudian sekolah tersebut melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan memberdayakan UKS dengan pemanfaatannya dari guru, tenaga kependidikan dan siswa,\" terang Agoeng.

Dilanjutkan, untuk waktu belajar di sekolah dibatasi. Belum bisa belajar penuh dan telah dibuat aturan teknis waktu belajarnya. \"Total siswa ada di sekolah hanya tiga jam, tanpa istirahat dan langsung pulang,\" jelasnya.

Adapun teknis belajar dengan sistem kelompok. Satu kelas dibagi dua kelompok, maksimal 14 siswa per kelompok untuk tingkat SD. Tingkat SMP, satu kelompok 16 siswa dan PAUD, TK serta PKBM lima siswa.

\"Waktu pembelajaran dalam sehari dikurangi. Untuk jenjang SMP, jika jam normal satu jam pelajaran 40 menit, kini jadi 22,5 menit. Sedangkan SD, satu jam pelajaran jadi 20 menit, sebelumnya 35 menit,\" pungkas Agoeng. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: