6 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Serabutan Diamankan Polres Lamtim

6 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Serabutan Diamankan Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka adalah SM (55), warga Kecamatan Sekampung Udik Lamtim. Sedangkan korbannya adalah HS (16) yang tidak lain anak tiri tersangka. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui KBO Reskrim Ipda Dally Gumay menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017. Pada saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Terakhir, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Sabtu (17/7) lalu. Modusnya, tersangka mendatangi kamar korban kemudian memaksanya melakukan hubungan suami istri. Perbuatan tersangka terungkap ketika korban mengadukan kejadian yang menimpanya kepada sang paman. Mendapat pengaduan, paman korban melaporkannya ke Polres Lamtim. Dari laporan paman korban, petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, Rabu (21/7) pukul 23.30 WIB. \"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Ipda Dally Gumay mewakili Kasat Reskrim AKP Ferdianyah, Jumat (23/7). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku perbuatan itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Perbuatan itu dia lakukan di tahun pertama pernikahannya dengan ibu korban. Semula, tersangka mengaku hanya berniat menengok korban yang tidur. Tersangka tergoda ketika melihat rok korban yang sedang tidur tersingkap. Mulailah, tersangka mencuri kesempatan mendekati anak tirinya. Saat istrinya tidur terlelap, tersangka mendatangi kamar korban, kemudian memaksanya berhungan badan. Perbuatan itu kembali terulang setiap ada kesempatan. Bahkan, ketika anak tirinya sudah duduk di bangku SMA, di wilayah Bandarlampung pulang ke rumah. Tersangka kembali memaksa melakukan hubungan badan. Setiap kali selesai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada siapapun. Sedikitnya, tersangka mengaku sudah 6 kali mencabuli anak tirinya. Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan SN (34) warga Kecamatan Sekampung Udik karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap NS (7) juga warga Sekampung Udik. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan awal menumpang charger HP. Pada saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Melihat situasi sepi, tersangka mengajak korban ke kamar mandi. Di kamar mandi itu, tersangka mencabuli korban. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: