6.636 CJH Lampung Batal Berangkat Boleh Ambil Biaya Pelunasan

6.636 CJH Lampung Batal Berangkat Boleh Ambil Biaya Pelunasan

RADARLAMPUNG.CO.ID -Sebanyak 6.636 calon jemaah haji (CJH) Provinsi Lampung batal ke tanah suci. Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021. Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra saat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan Keputusan Menteri Agama (KMA)  nomor 660 tersebut dan mensosialisasikannya ke calon jamaah haji. \"Kita masih menunggu isi dari KMA, sembari melakukan sosialisasi kepada calon jemaah yang gagal berangkat ini untuk lebih menguatkan kesabarannya,\" ujarnya, Kamis (3/6). Lanjutnya, calon jema\'ah haji yang gagal berangkat diperbolehkan untuk mengambil biaya pelunasan sebesar Rp9,8 juta/jema\'ah dan tetap akan menjadi prioritas untuk kebarangkatan di tahun depan jika Indonesia mendapatkan kuota. \"Calon jemaah dipersilakan jika ingin mengambil biaya pelunasan saja yang besarannya kurang lebih Rp 10 juta atau bisa tetap di biarkan saja nanti akan ada dana optimalisasi yang nanti akan dikembalikan dengan jemaah sendiri,\" jelasnya. Ia mengatakan selama 2020 hingga saat ini tercatat sebanyak 70 calon jemaah haji yang tersebar di kabupaten/kota di Lampung telah mengambil uang pelunasan dan tidak ada yang mengundurkan diri atau membatalkan keberangkatan. (pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: