Iklan Bos Aca Header Detail

70 Perkara Tahun 2018 di PN Gunungsugih Belum Putus

70 Perkara Tahun 2018 di PN Gunungsugih Belum Putus

radarlampung.co.id-Kurun 2018, Pengadilan Negeri Gunungsugih menyelesaikan 507 perkara dari 588 perkara pidana yang ditangani pada 2018. Hal ini dipaparkan Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief pada Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Syamsul Arief menyatakan ada 507 perkara pidana yang diputus pada 2018. \"Ada 588 perkara pidana yang jadi beban PN Gunungsugih terdiri atas 544 perkara biasa, 3 pidana cepat, 38 pidana anak, dan 3 praperadilan. Dari perkara ini yang sudah diputus 507. Masih ada sisa 70 perkara pada 2018 yang belum diputus,\" katanya. Kemudian penyelesaian perkara anak melalui diversi, kata Syamsul, ada 16 perkara yang berhasil diversi dari 17 perkara. \"Ada 37 perkara anak pada 2018. Dari 17 perkara yang diversi, 16 berhasil dan 1 tidak berhasil,\" ujarnya. Terkait Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, kata Syamsul, merupakan langkah dan tekad awal PN Gunungsugih. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Lamteng Eko Dian Susanto mewakili Bupati Loekman Djoyosoemarto mengapresiasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM di PN Gunungsugih. \"Kita apresiasi upaya PN Gunungsugih memberikan pelayanan publik bebas korupsi. PN Gunungsugih telah membantu kinerja Pemkab Lamteng,\" katanya. (sya/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: