Iklan Bos Aca Header Detail

75% Pegawai Pemkab Tuba WFH, OPD Esensial dan Kritikal 50%

75% Pegawai Pemkab Tuba WFH, OPD Esensial dan Kritikal 50%

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan 75 persen work from home (WFH) bagi pegawai yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) non-esensial dan non-kritikal. Surat bernomor 800/712/VI.4/TB/2021 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Anthoni. Dalam SE tersebut diketahui Pemkab Tulangbawang masih memberlakukan ketentuan jam kerja baru bagi ASN di masa pandemi Covid-19. Bagi pegawai yang bekerja di OPD esensial dan kritikal sendiri diberlakukan 50 persen bekerja di kantor dan sisanya WFH. Beberapa OPD yang masuk kategori esensial yakni: BPKAD, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Bapenda. Untuk OPD kategori kritikal di antaranya: Dinas Kesehatan (Diskes), RSUD Menggala, UPT Diskes Puskesmas, UPT Diskes Laboratorium, Satpol-PP, Dishub, Satgas Covid-19, BPBD, dan Dinas Sosial. Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang Andri Haryanto mengatakan, ketentuan tersebut merujuk Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. \"Ketentuan ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Tulangbawang. Selain itu mencegah timbulnya klaster kantor semakin banyak,\" ungkapnya mewakili Kepala BKPP Karmini Utari, Jumat (6/8). Dalam SE tersebut tercantum larangan bagi pejabat maupun pegawai Pemkab Tulangbawang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. \"Kecuali (perjalanan dinas) yang sudah mendapatkan izin dari bupati,\" terangnya. Dalam masa ini, semua kepala OPD di Tulangbawang diminta mengupayakan agar tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terbengkalai. Sementara itu, untuk staf yang bekerja dari rumah akan terus dipantau dan dilakukan pembagian kerja secara merata. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: