89 Titik Usaha Belum Terpasang Tapping Box, BPPRD Target Kelar Bulan Ini

89 Titik Usaha Belum Terpasang Tapping Box, BPPRD Target Kelar Bulan Ini

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung telah memasang 111 dari 200 tapping box (alat monitoring pajak transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir) pada wajib pajak di 2020. Itu diungkapkan, Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandarlampung Ferry Budhiman kepada Radar Lampung, Minggu (13/9). \"Dengan demikian sisannya tinggal 89 unit yang akan dipasang ditempat wajib pajak,\" katanya. Pihaknya, menargetkan pemasangan hingga akhir bulan ini, September 2020. Adapun lokasi pemasangan merupakan wajib pajak restoran, hotel, dan hiburan --yang dinilai berpotensi dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD). \"Sudah baru 111 alat yang dipasang. Jadi, tinggal 89 unit lagi. Kita harus kerja ekstra supaya bisa capai target 200 alat di akhir September ini,\" tambahnya. Tak sedikit, dirinya menyebutkan, pemasangan tapping box tak semudah yang dibayangkan. Beberapa wajib pajak ada juga yang menolak pemasangan, atau juga ada yang tidak bisa ditemui dan objek pajaknya sudah tutup dan sebagainya. \"Rata-rata wajib pajak yang menolak bisa diatasi setelah diberi pemahaman. Hanya saja, sampai saat ini yang masih belum bersedia di Warung Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Sultan Agung,\" ungkapnya. Wajib pajak yang menolak dilakukan pemasangan, akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2018. Jika surat teguran hingga tiga kali masih diabaikan, akan dilakukan pencabutan izin sementara. Kemudian, apabila wajib pajak masih enggan dipasang tapping box, maka pihaknya akan melibatkan dinas terkait: dinas perizinan kota setempat untuk direkomendasikan mencabut izinnya secara permanen. \"Oktober ini kita akan lakukan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan terkait kendala wajib pajak, tidak dipakainya alat, dan wajib pajak yang menolak dipasang tapping box,\" jelasnya. Sebelumnya, Manajemen Warung Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony diduga mengemplang pajak. Pasalnya menolak memasang tapping box dengan alasan karyawannya gagap teknologi (gaptek). Kabid Pajak dan Retribusi BPPRD Kota Bandarlampung Andre mengatakan, pihaknya telah membalas pihak manajemen Warung Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony terkait surat yang isinya menolak pemasangan tapping box. Namun, pihaknya menyayangkan hingga saat ini surat balasan yang dikirimkan pada 14 Agustus 2020 terkait jaminan dari pihaknya bila pemasangan tapping box merupakan kewajiban bagi wajib pajak restoran, belum juga direspons. Dengan demikian pihaknya, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung. \"Kita masih koordinasi dengan Kejari. Kejari minta kita ekspose permasalahan Bakso Sony ini dalam waktu dekat ini,\" ungkapnya kepada Radar Lampung, Rabu (26/8). Andre menjelaskan pemasangan alat tapping box sudah menjadi kewajiban setiap pengusaha restoran atau rumah makan, serta hotel. Ini tujuannya untuk meminimalisir ketidapatuhan wajib pajak, agar semua transparan dan tidak ada kecurigaan. \"Seharusnya pengusaha tidak menolak pemasangan alat tapping box tersebut apalagi sebagai wajib pajak yang seharusnya menyetorkan langsung ke kas daerah seluruh uang pajak dari masyarakat yang dititipkan di setiap usaha,\" ujarnya. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait hal ini, pasalnya Bakso Sony telah jelas-jelas menolak dipasang tapping box. Ini sama saja dengan pengemplang pajak. “Sebelum dipasang tipping box Bakso Sony menjual Rp15 ribu per mangkuk. Setelah dipasang mereka menjual Rp17 ribu. Jika tidak mau dipasang tapping box kita anggap mereka tidak jujur dalam kewajiban sebagai wajib pajak dan kami akan melakukan tindakan tegas,” tambahnya. Sebelumnya, manajemen Warung Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung Bandarlampung keberatan dipasang alat tapping box. Usaha ini terancam dicabut izin usaha. Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Ferry Budhiman mengatakan penolakan dilakukan secara resmi melalui surat yang pihaknya terima. Adapun surat dari manajemen bakso tertanggal 10 Agustus itu menerangkan alasan penolakannya. Adapun isi surat menyebutakn, manajemen menyatakan keberatan untuk dipasang mesin tapping model terbaru dikarenakan beberapa alasan. Pertama, ketidakmampuan karyawan dalam memahami dan menggunakan mesin tapping model baru, dikarenakan tingkat pendidikan karyawan yang rendah sehingga tidak melek tekhnologi. \"Ketidakmampuan karyawan kami tersebut menyebabkan karyawan merasa bingung sehingga mengganggu produktivitas dan operasional pelayanan warung. Hal itu sudah pernah diuji coba di warung kami yang berlokasi di jalan Pramuka Rajabasa dan karyawan kami bingung dan tidak paham dalam pengoperasiannya,\" dalam surat itu. Kedua, kekhawatiran dengan tapping model baru itu? proses maintenance dan perbaikan apabila sewaktu-waktu mesin mengalami kerusakan. Karena melihat dari mesin mobile pos yang sudah dipasang oleh pihak Pemkot Bandarlampung di warung lainnya yang sudah berjalan saat hingga saat ini. \"Ketika kendala terjadi dari proses pelaporan kami kepada pihak vendor sampai dengan diperbaiki bisa memakan waktu berhari-hari, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses operasional warung kami dan juga menimbulkan ketidaknyamanan pembeli,\" tulisnya. Menurut Ferry, padahal sebelumnya, pihak manajemen Bakso Sony telah berkomitmen usahanya dipasang tapping box. Namun, kenyataannya untuk pemasangan di lokasi ketiga atau tahap ketiga ini, malah menolak. \"Pemasangan tapping box model baru ini sesuai arahan KPK dan kerja sama dengan Bank Lampung. Namun dalam prosesnya, Warung Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony di Sultan Agung tidak mematuhinya,\" katanya kepada Radar Lampung baru-baru ini. Dia mengatakan, alasan manajemen itu sulit untuk diterima. Pemasangan tapping itu menjadi kewajiban yang sudah diatur peraturan daerah dalam rangka meminimalisasi ketidapatuhan wajib pajak. \"Lagipula kalau dia beralasan karyawannya gaptek, kan akan kami latih untuk mengoperasikannya,\" ujarnya. Atas penolakan itu, pihaknya akan membalas surat itu, bahwa pihak manajemen termasuk tidak mematuhi aturan yang ada. Dengan demikian, usaha itu dapat terancam dicabut izin usahanya. \"Kalau tetap menolak, kami akan memproses pencanutan izin usahanya melalui dinas terkait,\" ucapnya. Sementara, Kepala Toko Bakso Sony Jalan Sultan Agung Ikhsanudin mengaku pihaknya tidak sepenuhnya menolak. Melainkan, hanya ada khawatiran dengan pemasangan tapping box yang model baru itu. \"Tapping box model baru ini ditanam dikomputer, sedangkan karyawan kami ini gaptek. Yang tapping box di lokasi bakso lainnya saja yang sudah disapang itu, kadang banyak kendala, apalagi kalau nantinya bentuknya komputer,\" katanya saat ditemui di warung, Jumat (14/8). Selain itu, dia menyebutkan, tapping box sering mengalami kendala. Perbaikannya itu justru dapat mengganggu operasional. \"Kayak yang tapping box lama itu saja, sering ada kendala, kita klik ga bisa. Nah, kalau sudah seperti itu, kita menghubungi pihak vendornya. Datangnya engga saat itu juga, perbaikannya makan waktu lama,\" jelasnya. Dia menyebutkan, surat penolakan itu dikirim langsung melalui pihak manajemen. Yang kirim saya rasa ya pak Wahyu. Dia yang lebih tahu soal beginian. Namun, saat dihubungi Wahyu justru menolak dikonfirmasi. \"Konfrmasi ke BPPRD saja pak. Kalau kita ikuta BPPRD saja, karena kita pihak manajemen hubungannya dengan mereka. Hak jawab silahkan ke BPPRD. Gitu ajalah, ga perlu saya jelasin,\" ringkasnya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: