951 Satuan Pendidikan di Tanggamus Diizinkan PTM Terbatas

951 Satuan Pendidikan di Tanggamus Diizinkan PTM Terbatas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan pendidikan di Tanggamus yang diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sampai dengan 20 Oktober 2021 mencapai 951 sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus Agoeng Basori mengatakan, 951 sekolah tersebut mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

\"Update terkini, ada 951 satuan pendidikan yang diizinkan menggelar PTM terbatas dari total seluruh 977 satuan pendidikan. Artinya tinggal 26 lagi yang belum menggelar PTM terbatas,\" kata Agoeng mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi, Kamis (21/10).

Menurut Agoeng, sekolah yang diizinkan melaksanakan PTM sudah memenuhi kriteria belajar tatap muka di saat pandemi Covid-19.

Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

\"Syarat sekolah diizinkan tatap muka yakni, seluruh guru dan tenaga sekolah sudah divaksinasi 100 persen. Baik dosis I dan II. Jika guru tidak divaksin, ada keterangan medisnya. Kemudian sekolah tersebut melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan memberdayakan UKS dengan pemanfaatannya dari guru, tenaga kependidikan dan siswa,\" papar Agoeng.

Masih kata Agoeng, ada kemungkinan jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas bertambah jumlahnya.

\"Bagi sekolah yang sudah 100 persen tenaga pendidik dan kependidikan divaksin dosis kedua, segera lapor ke koordinator satuan pelaksana layanan pendidikan (SPLP) di kecamatan masing-masing, sehingga bisa langsung segera didata,\" pungkas Agoeng. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: