Iklan Bos Aca Header Detail

Abaikan UMK, Seorang Bos SPBU Kini Harus Berurusan dengan Kejari

Abaikan UMK, Seorang Bos SPBU Kini Harus Berurusan dengan Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jangan anggap sepele polemik Upah Minimum Kota (UMK). Pasalnya, perusahaan yang mengabaikan bisa berurusan dengan hukum. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan berkas perkara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, terkait kasus seorang bos SPBU berinisial S. Itu setelah yang bersangkutan diduga melakukan pembayaran upah kepada 23 pekerjanya di bawah ketentuan UMK. Kasi Intel Kejari Bandarlampung Idwin Saputra menjelaskan, memang benar pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka seorang berinisial S yang merupakan Direktur PT Pratama Prima Sentosa (SPBU 24.351.112 di Tanjungsenang). \"Ya benar memang ada pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembayaran upah di bawah ketentuan UMK. Kami terima pada Jumat (14/6) kemarin,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (16/6). Dan, direncanakan seminggu lagi S akan menjalani sidang perdana. \"Direncanakan seminggu lagi ya. Dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan kita diskusikan dan belum ditentukan,\" ungkapnya. Untuk diketahui, S yang merupakan Direktur SPBU Tanjungsenang ditetapkan tersangka diduga melanggar pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. \"Pihak kami melalui PPNS Disnakertrans telah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018 dengan berdasarkan LP nomor LK.01/VII/PPNS-NAKER/2018 tanggal 23 Agustus 2018,\" terang Helmi Ady selaku penyidik dari Pegawai Negeri Sipil Disnakertrans Lampung. Dari hasil penyidikan dan barang bukti serta keterangan puluhan saksi yang diperiksa, akhirnya Disnakertrans Lampung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. \"Dari hasil penyelidikan kami mendapati ada 23 karyawan SPBU menerima upah di bawah UMK seperti yang sudah ditetapkan Gubernur Lampung,\" jelasnya. Yang dimana hasil penyelidikan pihaknya bahwa PT Pratama Prima Sentosa itu membayar upah karyawannya di bawah UMK, berkisar Rp1.375.000- Rp2.250.000. \"Yang dimana ini ada pelanggaran kejahatan upah, dan berkas perkara ini sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, tersangka, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: