Iklan Bos Aca Header Detail

ABG Korban Pencabulan Trauma dan Dirawat di RS

ABG Korban Pencabulan Trauma dan Dirawat di RS

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Gadingrejo mengamankan Sutrisno alias Peang (30), yang diduga terlibat pencabulan, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (13/5). Korbannya adalah YS (17), yang mengalami trauma dan harus dirawat di rumah sakit.

Pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara Sutrisno dan YS, di Pendapa Pringsewu, sekitarĀ  lima bulan lalu. \"Setelah berkenalan, korban dibawa ke Pekon Mataram dan dicabuli,\" kata Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/5).

Peristiwa itu berulang April lalu. Korban kembali dicabuli. Tidak hanya itu. Awal Mei, korban diperlakukan sama oleh rekan Sutrisno.

Sarwani menuturkan, korban didampingi sepupunya melaporkan kasus ini Minggu (12/5). Esok malamnya, Sutrisno diamankan saat berada dikediamannya. \"Akibat pencabulan tersebut, korban mengalami trauma dan harus menjalani perawatan medis. Kita juga masih mengembangkan pelaku lain,\" ujarnya.

Sementara Sutrisno berdalih memberikan uang kepada korban saat mencabulinya. Meski begitu tindakannya tetap tidak dibenarkan. Pasalnya korban masih di bawah umur.

\"Tersangka akan dijerat pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 81 ayat 2 dan/atau pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tegasnya. (mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: