Iklan Bos Aca Header Detail

Ada 1.918 ASN di Lingkungan Disdik Lampung Laporkan Harta Kekayaan

Ada 1.918 ASN di Lingkungan Disdik Lampung Laporkan Harta Kekayaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga 31 Maret 2022, sebanyak 1.918 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, baik kepala sekolah, bendahara maupun ASN di lingkungan Disdikbud Lampung telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, jumlah tersebut sudah 82% dari total yang wajib lapor sebanyak 2.339 ASN. \"Alhamdulillah hingga 31 Maret lalu sudah 82% yang laporkan LHKPN. Itu termasuk kepala sekolah dan Bendahara, baik di disdik juga,\" beber Sulpakar yang ditemui di Pemprov Lampung, Jumat (1/4). Dia mengatakan, masih ada 421 ASN yang belum melaporkan. Menurutnya ada beberapa kendala, terutama kepala sekolah dan bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). \"Memang masih ada yang belum melaporkan. Tapi mereka terkendala beberapa hal. Seperti hingga 31 Maret kemarin susah mengakses website LHKPN. Ada juga yang kepala sekolah dan bendahara menjelang pensiun,\" tambahnya. Selain itu, juga ada persoalan terkait jaringan. Terutama sekolah yang berada di daerah. Namun demikian, Sulpakar mengatakan akan tetap meminta kepala sekolah, Bendahara serta jajaran nya yang lain untuk segera melaporkan. \"Ya saya minta tetap melaporkan. Karena itu kan langsung dengan KPK ya,\" lanjutnya. Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II, mendatangi Pemprov Lampung pada Rabu (23/3). Salah satu yang dibahas dalam kunjungan ini perihal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat eselon I sampai III dan Kepala Sekolah serta Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih rendah. Dari data yang dihimpun Radar Lampung, baik pejabat eselon 1 sampai 3, Kepala sekolah dan Bendahara BOS di Lampung yang harusnya wajib melaporkan LHKPN sebanyak 2974 orang. Dari jumlah itu, baru ada 429 orang yang melaporkan LHKPN nya. Dari 429 orang pejabat, untuk pejabat eselon I sudah melaporkan, eselon II sebanyak 52 orang sudah melaporkan, dan eselon III sebanyak 243 orang. Sementara sisanya 133 orang ini berasal dari kepala sekolah dan guru. Karenanya, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II, Andy Purwana mengatakan Pemprov Lampung ditenggat hingga 31 Maret untuk menyelesaikan pelaporan tersebut. \"Berdasarkan data pelaporan LHKPN, untuk di Pemprov Lampung masih tergolong rendah ya. Apalagi saat ini kan tidak hanya eselon I, II, dan III namun juga Kepala Sekolah dan Bendahara BOS juga harus melaporkan. Dan jumlah yang kepala sekolah dan Bendahara ini masih sangat kecil,\" bebernya, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung. Karenanya, KPK meminta Pemprov Lampung menyiasati agar pelaporan tersebut bisa diselesaikan hingga 31 Maret mendatang. Karena bagi pejabat yang belum melaporkan akan mendapatkan sanksi. \"Bagi para pejabat yang belum lapor LHKPN Di Lampung hingga per 31 Maret. Maka, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di tahan. Ini salah satu sanksi wajib lapor LHKPN,\" tambahnya. Andi menuturkan bahwa baru 5 Kabupaten yang mencapai 100% yaitu Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Tulangbawang. \"Pada 31 Maret ini diharapkan lapor LHKPN bisa mencapai 100%,\" jelasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: