Ada 362 Izin Perhutanan Sosial di Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, pada awal 2022 ini sudah tercatat ada 362 izin atau telah dikeluarkan nya Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Provinsi Lampung. Data tersebut mencakup 197 hektar luas lahan dengan 93 ribu lebih Kepala Keluarga (KK). Hal ini disampaikan Kadishut Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah pada Senin (14/3). \"Luasan Perhutanan sosial Desember 2021 ada 317 izin. Tetapi ada penambahan, dan sekarang jadi 362 izin dengan luasan lebih kurang 197 ribu hektar melibatkan lebih dari 93 ribu KK petani,\" beber Yanyan. Dia mengatakan tahun ini ditargetkan penambahan 100 SK Perhutanan Sosial yang tengah di proses. Dalam prosesnya, masyarakat harus membentuk kelompok yang berisikan minimal 25 KK. \"Ya ada yang sedang mengusulkan (SK), karena dalam mengurus SK Perhutanan Sosial ini ada syaratnya. Seperti harus berkelompok, memiliki AD/ART, RKU, RKT yang kelompok sudah teregistrasi ada peta areal yang akan diminta kan izin nya,\" tambahnya. Salah satu yang tengah diproses ialah usulan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lampung Timur yang sebelumnya telah melakukan audensi dengan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia. Di mana, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lampung Timur mengajukan permohonan penggunaan lahan kawasan hutan untuk pura segara di Pantai Mutiara Baru, Desa Karya Makmur Labuhan Maringgai. \"Tapi dari hasil pemantauan kami lahan tersebut berada di Register 15 di kawasan hutan. Saat ini lokasi itu sedang dimintakan sedang dalam proses permohonan persetujuan Perhutanan Sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena di provinsi tidak dalam posisi memberikan izin,\" lanjutnya. Provinsi hanya menyampaikan permohonan dari masyarakat ke KLHK dan mereka yang memberikan persetujuan. Hingga saat ini juga, luasan daerah belum disampaikan dan yang dimohonkan masuk register. \"Iya kita masih menunggu, karena masih berproses,\" tandasnya. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: