Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Info Peredaran Narkoba, Polres Waykanan Lidik, Ini Hasilnya

Ada Info Peredaran Narkoba, Polres Waykanan Lidik, Ini Hasilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Waykanan membekuk AR Alias DAM (18) dan RF (41) warga Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Keduanya diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/3). \"Tersangka AR Alias DAM diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu dan merupakan target Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan,\" kata Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda. Menurutnya, penangkapan keduanya berawal Senin (29/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Satgas Ops Antik Krakatau Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengamankan AR Alias DAM. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,42 gram. \"Setelah petugas mengamankan AR yang merupakan target operasi antik dan disaat bersamaan petugas juga mengamankan RF saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan berupa satu bungkusan dari kertas timah rokok dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu batang kaca pirek yang berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu,\" kata Mirga. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dibidik pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: