Ada PCR Lamteng Tak Kunjung Kantongi Izin Operasional dari Provinsi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah telah menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) dari PT Great Giant Pineapples berupa satu unit mesin automatic realtime PCR. Namun, izin operasional belum juga keluar dari Dinas Kesehatan Lampung. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko kepada Tim Monitoring Divisi IV Pemantau Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM dan Penanganan Covid-19 Lampung beberapa waktu lalu. \"Lamteng sudah punya PCR. Namun belum bisa dioperasionalkan karena belum ada izin dari provinsi. Kami minta perizinannya dipercepat,\" katanya. Sayangnya, Otniel belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Dihubungi via telepon dan WhatsApp tidak merespons. Diketahui penyerahan PCR dilakukan Senior Manager Legal and Corporate Affair PT GGP Hendri Tanujaya dan CRD PT GGP Arif Fatullah kepada Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya di RSUD Demang Sepulau Raya, Rabu (7/4). Alat PCR ini sangat ditunggu masyarakat untuk pengecekan sampel swab Covid-19 yang sebelumnya dikirim ke Lab. Provinsi Lampung. Arif Fatullah mewakili PT GGP berharap bantuan CSR ini bisa membantu kelancaran Pemkab Lamteng dalam bidang kesehatan. \"Dengan adanya alat ini bisa menekan efisiensi waktu dalam pemeriksaan sampel Covid-19. Sebelumnya memakan waktu yang lama menjadi cepat dan tepat,\" katanya. Sedangkan Wabup Lamteng Ardito Wijaya mengucapkan terima kasih kepada pihak PT GGP yang memberikan kepercayaan memberikan satu set alat PCR yang akan dipergunakan d RSUD Demang Sepulau Raya. \"Dengan adanya alat ini, saya berharap para pimpinan RS swasta di Lamteng tidak perlu mengirimkan hasil pemeriksaan PCR ke Lab. Provinsi Lampung. Cukup di RSUD Demang Sepulau Raya. Selain dekat, waktu pemeriksaannya pun hanya memakan waktu 1 -2 hari,\" ujarnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: