Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Penyesuaian Tarif KIR, Ini Penjelasan Dishub Kota

Ada Penyesuaian Tarif KIR, Ini Penjelasan Dishub Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Didalam perwali tersebut diatur penyesuaian tarif retribusi uji kendaraan bermotor, sehingga tarif terbaru tersebut akan mulai diterapkan mulai 1 Maret 2022 mendatang di UPT Uji Kendaraan Bermotor/KIR Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Dengan berlakunya perwali ini, maka Perwali nomor 03 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dalam Kota Bandarlampung sebagaimana telah diubah dengan  Perwali nomor 60 tahun 2019 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR Dishub Kota Bandarlampung, Andy Irawan Koenang mengatakan, sebelumnya seluruh kendaraan tarif pengujiannya sama rata, yaitu Rp 60 ribu registrasi dan Rp 75 ribu ganti kartu. Dengan perwali baru ini berbeda disetiap jenis kendaraannya mulai dari kendaraan pickup, truck kecil, truck sedang, tronton, mikrolet/taxi, minibus/mikrobus, bus sedang, bus besar, kendaraan khusus, dan kereta gandeng/tempelan. \"Untuk jenis tarifnya, ada pengujian berkala pertama/baru, pengujian berkala perpanjangan/registrasi, numpang uji (Keluar/Masuk), dan mutasi uji (keluar/masuk),\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (16/2). Sehingga, dengan perwali baru ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung di sektor pengujian kendaraan bermotor, yang 2021 dengan target 1,5 miliar dan terealisaai di atas 100 persen.  \"Awal tahun ini kita masih pakai tarif lama. Pada bulan Januari 2022 kita mendapat PAD Rp 115 juta,\" ucapnya. Andy menjelaskan dalam perwali tersebut juga diatur biaya keterlambatan pembayaran atau denda. Pertama, untuk kendaraan yang lewat masa berlaku uji kendaraan, lewat hari dalam bulan dihitung 2 persen dari nilai tarif retribusi kendaraan; lewat bulan dalam hitungan priodik di hitung 25 persen per bulan dari tarif retribusi kendaraan; dan lewat masa priodik waktu pengujian di kenakan satu kali masa pengujian sebesar tarif retribusi perpanjangan. Kedua, melakukan pengujian kendaraan di luar domisili kendaraan tanpa rekomendasi numpang uji, dikenakan denda sebesar satu kali tarif retribusi ditambah dengan keterlambatan pembayaran retribusi. Ketiga, denda keterlambatan pergantian kartu uji dan bukti uji yang diakibatkan karena hilang atau tidak terbaca lagi dikenakan sebesar satu kali tarif pengujian berkala, berdasarkan jenis kendaraan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan. Keempat, denda pergantian nama pemilik kendaraan atau pergantian nomor kendaraan dalam domisili kendaraan dikenakan biaya 25 persen dari tarif retribusi kendaraan tersebut.(pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: