Iklan Bos Aca Header Detail

Ada-ada Saja, Dua Gadis Ini Curi Baju Teman yang Sedang Di-laundry

Ada-ada Saja, Dua Gadis Ini Curi Baju Teman yang Sedang Di-laundry

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua gadis dipolisikan. Ya, keduanya dituding melakukan penggelapan dan membuat korban merugi belasan juta rupiah. Korban bernama Risma Melur (21), melaporkan SDC dan AO ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (10/4). Risma mengatakan, hal itu bermula saat dirinya mencuci pakaian ke sebuah jasa binatu (laundry) pada 20 November 2020, lalu. Saat itu, Risma mengantarkan pakaiannya seberat 11 kilo. “Kejadiannya sekitar 6 bulan yang lalu memang. Waktu itu saya nge-laundry pakaian seberat 11 kilo bersama adik saya. Laundry-an saya itu harusnya diambil 23 November 2020,” katanya, Minggu (11/4). Namun, saat Risma berniat mengambil pakaian miliknya pada 23 November 2020, pegawai jasa binatu tersebut memberi tahu bahwa pakaian tersebut sudah diambil dua teman korban sehari sebelumnya. Sang pegawai mengatakan, teman korban tersebut mengaku mengenal Risma dan diminta mengambil pakaian korban yang dicuci di tempat tersebut. Tidak curiga, pegawai tersebut kemudian memberikan baju-baju korban yang telah selesai dicuci. “Saya bingung, padahal saya tidak meminta siapa pun untuk mengambil pakaian saya itu,” tambahnya. Namun belakangan, Risma yang merasa memiliki masalah dengan dua gadis tersebut, lantas menaruh curiga jika kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai teman kepada pegawai binatu dan mengambil pakaian miliknya. Korban pun kemudian mengkonfirmasi hal tersebut dengan menunjukan foto kedua gadis tersebut kepada pegawai jasa binatu. “Dan benar, kata pegawai di sana mereka (pelaku, red) yang waktu itu mengambil pakaian saya,” tambahnya. Risma mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada SDC dan AO, namun keduanya tidak mengakui hal tersebut. Meski begitu, pihak jasa binatu sempat meminta Risma untuk menghadirkan kedua pelaku ke tempat jasa binatu mereka guna mengkonfirmasi kebenaran bahwa keduanya lah yang mengambil pakaian korban. Hanya saja, hal ini tidak dilakukan, lantaran pelaku menolak dan mengancam akan melaporkan korban atas pencemaran nama baik jika pelaku tidak terbukti bersalah. “Karena saya juga tidak punya bukti pada saat itu, jadi saya tidak bisa membawa mereka berdua ke tempat laundry itu,” kata dia. Selama beberapa bulan belakangan, Risma juga terus berusaha mencari bukti. Hingga beberapa bulan setelahnya, Risman mendapat informasi bahwa pakaian miliknya memang masih tersimpan di rumah milik SDC. “Beberapa waktu lalu ada seseorang yang menginformasikan ke saya, kalau baju-baju saya memang benar diambil mereka,” katanya. Tidak ingin menyerah, Risma bahkan mendatangi rumah pelaku bersama satpam di komplek perumahan yang ditinggali pelaku. “Waktu itu pelaku tidak ada di rumah, hanya ada beberapa temannya yang sedang asik minum-minum (alkohol, red) di sana,” tambahnya. Risma dibantu beberapa teman dan satpam perumahan tersebut akhirnya menemukan beberapa lembar pakaian yang masih tersimpan di rumah pelaku. Barang-barang tersebut juga yang kemudian digunakan korban sebagai barang bukti. Atas kejadian tersebut, Risma merugi 66 potong baju yang ditaksir senilai Rp13.200.000. Risma juga telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandarlampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor TBL/B-1/019/IV/2021/LPG/RESTA BALAM. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: