ADK Tulangbawang Turun Rp8,2 M
RADARLAMPUNG.CO.ID - Alokasi dana kampung (ADK) Tulangbawang (Tuba) tahun ini mengalami penurunan terbilang besar: sekira Rp8,2 miliar. Anggaran tersebut turun akibat adanya refocusing dari Pemerintah Pusat akibat Pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (PMK) Yen Dahren, Rabu (14/10). Ia menjelaskan, pada tahun 2019 total pagu ADK di Tulangbawang sebesar Rp68,76 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan: penghasilan tetap (siltap) Kepala Kampung (Kakam), perangkat Kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp48,18 miliar. Sementara untuk non siltap sebesar Rp140 juta per kampung. Selain bersumber dari ADK, kampung-kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus dari Pemkab, seperti: usaha ekonomi produktif (UEP) sebesar Rp60 juta per kampung. Bantuan ini diberikan kepada 3 kelompok di masing-masing kampung, yaitu kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita. Tahun lalu, pemerintah juga menaikan siltap untuk Kakam dan aparaturnya. Sebelumnya di tahun 2018 siltap Kakam sebesar Rp1.850.000, naik menjadi Rp2.000.000, lalu Sekdes dari Rp1.295.000 menjadi Rp1.400.000, dan Kaur/Kasi dari Rp925.000 menjadi Rp1.000.000. \"Realisasi 25 program dengan pemberian anggaran dana sebesar Rp500 juta per kampung telah direalisasikan. Harapannya pembangunan dan kesejahteraan di kampung dapat benar-benar semakin dirasakan masyarakat,\" ungkap Yen Dahren. Sementara itu, pada tahun ini total pagu ADK 2020 adalah sebesar Rp60,55 miliar. Peruntukan anggaran masih sama: untuk siltap kakam dan perangkat kampung, tunjangan BPK, dan insentif RT sebesar Rp57,13 miliar. Sementara untuk non siltap sebesar Rp23,21 juta per kampung. Siltap Kakam dan aparatur kampung tahun ini juga mengalami kenaikan. Siltap Kakam naik menjadi Rp2.426.640, Sekdes menjadi Rp2.224.420 dan Kaur/Kasi menjadi Rp2.022.200. Alokasi bantuan khusus untuk usaha ekonomi produktif (uep) juga masih diberikan, yakni sebesar Rp60 juta per kampung yang diberikan kepada 3 kelompok yaitu: kelompok muslimah, kelompok karang taruna, dan kelompok wanita. Pada tahun ini, hanya anggaran non siltap yang mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat melakukan refocusing akibat pandemi Covid-19. Rencana awal per kampung akan mendapatkan Rp92,22 juta, namun turun menjadi Rp23,21 juta. \"Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU Desa tahun 2014 tentang Desa,\" tutup Yen Dahren. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: