Advokat DS Ajukan Praperadilan, Minta Agar Perkara Diterbitkan SP3

Advokat DS Ajukan Praperadilan, Minta Agar Perkara Diterbitkan SP3

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandarlampung, Advokat DS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (15/3). Kuasa Hukum DS, yang tergabung dalam Ketua Pengadilan Tim Penegak Keadilan Richard dan Francis Manulang, membacakan petitum (kesimpulan dari permohonan) DS, dihadapan Hakim Tunggal Safruddin. Ada beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. \"Yakni meminta agar menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,\" katanya. Lalu menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon DS yang didasari pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya. \"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" kata dia. Juga menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3). \"Dengan memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Rutan Polresta Bandarlampung sesaat setelah putusan ini dibacakan,\" jelas dia. Dan menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh termohon terhadap lemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/II/2021/Reskrim, tanggal 02 Februari 2021, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. \"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam, tertanggal 22 Januari 2021,\" tegasnya. Pun menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon atas dasar LP/B/202/I/2021/LPG/Resta Balam. \"Tertanggal 22 Januari 2021, adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,\" pungkasnya. Diketahui, DS resmi ditahan sejak Sabtu (6/2) lalu. DS diduga menutup jalan di terminal Kemiling dengan menggunakan batu pondasi. Sementara lahan tersebut jadi sengketa antara Subroto yang merupakan klien DS dengan Pemkot Bandarlampung. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: