Agung Bakal Dititipkan ke Rutan, Ini Penjelasan KPR Kelas I Bandarlampung

Agung Bakal Dititipkan ke Rutan, Ini Penjelasan KPR Kelas I Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka suap fee proyek di Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dikabarkan akan dititipkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung. Itu dilakukan setelah pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/2) besok. Terkait informasi itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandarlampung Ferizal saat dikonfirmasi radarlampung.co.id menjelaskan belum menerima pemberitahuan lebih jauh dari JPU KPK ke pihaknya. \"Kalau pemberitahuan secara resmi kami belum menerima sampai saat ini,\" ujar Ferizal -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Minggu (16/2). Namun, dirinya juga mendapatkan sedikit informasi kalau memang Agung akan dititipkan ke Rutan. \"Baru dapat info sedikit kalau nanti akan dititipkan ke kami. Tapi, itu baru sebatas informasi saja, apabila memang nanti benar ya kami akan menerimanya,\" tegasnya. Terpisah, Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung Ahmad Walid belum menerima informasi lebih jauh terkait penitipan tahanan KPK yakni Syahbudin dan Wan Hendri ke pihaknya. \"Sementara ini kita belum menerima pemberitahuan akan dititipkan ke sini (Lapas, red),\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: