Agung Ilmu Mangkunegara Ajukan PK ke PN Tipikor Tanjungkarang

Agung Ilmu Mangkunegara Ajukan PK ke PN Tipikor Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Permohonan PK dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Humas Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang: Hendri Irawan membenarkan pihak Agung telah memasukkan permohonan PK. Dijelaskan Hendri, PK Agung sedang dalam proses dan rencananya sidang PK akan digelar pekan depan. \"Ada permohonan PK dari beliau (Agung),\" katanya, Jumat (12/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara. \"Ya kami sudah mendapat jadwal panggilan sidang dari Jakarta Pusat. Dimana menyampaikan ada panggilan untuk menghadiri sidang PK Agung Ilmu Mangkunegara,\" katanya. Rencana persidangan itu lanjut Taufiq -sapaan akrabnya- akan digelar pada tanggal 18 Februari 2021. \"Pekan depan dan kami akan langsung hadir nanti di PN Tipikor,\" kata dia. Namun, Taufiq pun belum bisa banyak berkomentar mengenai inti isi dari PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara tersebut. \"Untuk (inti) nya hingga kini belum ada dan dipelajari. Kami hanya mendapat jadwal untuk menghadiri sidangnya saja,\" pungkasnya. Diketahui, Mantan Bupati Lampura itu tersebut saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Agung divonis 7 tahun pidana oleh majelis hakim. Agung diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp74 miliar. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: