Iklan Bos Aca Header Detail

KAI Bolehkan Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Naik Kereta, Ini Aturannya

KAI Bolehkan Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Naik Kereta, Ini Aturannya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Anak berusia dibawah 12 tahun diizinkan ikut dalam perjalanan kereta api sejak Jumat (22/10). Hal ini sesuai dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Hal ini diungkapkan Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih. Ditambahkannya, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Adapun persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lainnya seperti penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kemudian bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. (rma/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: