Kajari Tanggamus Akui Staffnya Diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung

Kajari Tanggamus Akui Staffnya Diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berinisial AL, dibenarkan Kajari Tanggamus David Duarsa. \"Ya saya membenarkan apabila pelaku (AL, red) merupakan salah satu staf yang bertugas di Kejari Tanggamus,\" ujarnya saat dihubungi radarlampung.co.id, Rabu (21/8). Kendati begitu, terkait kasus itu, ia belum bisa memberikan banyak komentar mengenai penangkapan salah satu stafnya itu. \"Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung,\" jelasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, staf di Kejari Tanggamus itu akan direhabilitasi. \"Akan direhab dan dibawa ke BNNP. Karena dari dia tidak kita temukan barang bukti narkotika, hanya urine yang positif mengandung narkotika,\" singkatnya. Untuk diketahui, Seorang oknum PNS yang bertugas di Kejari Tanggamus diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung dikarenakan terbukti akan melakukan transaksi narkoba. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, oknum PNS berinisial AL yang bertugas sebagai staf di Kejari Tanggamus diringkus saat hendak akan melakukan transaksi di salah satu pom bensin di Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (18/8) lalu. Namun, disaat akan diamankan itu petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tetapi saat dites urine yang bersangkutan positif mengandung zat ampethamine senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: