Kaji Pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus
radarlampung.co.id – Belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja setempat. Satuan kerja itu akan mengkaji pembentukan dewan pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, kajian dilakukan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan dewan pengupahan. ”Keberadaan dewan pengupahan ini penting. Tujuannya agar kita bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri,” kata Mukifli Novem kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/2). Saat ini, terus Mukifli, penetapan UMK Tanggamus masih mengacu pada upah minimum provinsi. (ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: