Kakanwil Kemenkumham: Debt Collector Dilarang Main Rampas! 

Kakanwil Kemenkumham: Debt Collector Dilarang Main Rampas! 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan fidusia bersama jajaran Polda Lampung, di Ballroom Hotel Horison, Selasa (30/7). Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung Seprizal, S.H., M.H. mengatakan, sosialisasi ini dikhususkan mengundang para aparat kepolisian. Sebab, para pihak kepolisian dinilai pihak ujung tombak di tengah masyarakat. \"Jadi pihak kepolisian ini memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Nah ada pesan yang ingin kita sampaikan kepada para penegak hukum ini. Fidusia itu masyarakat harus tahu, yang di mana fidusia itu suatu lembaga penjaminan yang didasarkan kepercayaan antara para pihak,\" ujarnya. Menurutnya, untuk debitur itu sendiri mempunyai nilai ekstorial. Dan, ekstorial itu tanpa putusan pengadilan bisa langsung dieksekusi apabila terjadi cidera janji dan pelanggaran. \"Seperti saya sampaikan tadi bahwa lembaga pembiayaan boleh menyita langsung benda dijaminkan. Tetapi dengan catatan tidak boleh main rampas dan kekerasan. Karena selama ini main rampas di tengah jalan, diambil paksa. Harus melalui proses diberitahu dulu kepada debitur bahwa dia akan melakukan penyitaan,\" bebernya. Apabila benda tersebut berhasil disita, para penyita ini harus melelangnya. \"Jadi enggak boleh diambil. Kalau dilelang berapa nilai hutang dan berapa harga jual kalau masih ada selisih, kembalikan sisanya. Misalnya hutangnya Rp500 ribu dan motor bisa dijual Rp600 jadi artinya masih ada sisa Rp100 dan itu wajib dikembalikan ke debiturnya,\" ungkapnya. Kalau nilai jualnya di bawah hutang tentunya debitur harus menambah. Tapi prosedur harus dijalankan, tidak boleh main hakim sendiri, jangan pula tidak memperhatikan para pihak-pihak lain. \"Apabila debt collector merampas di tengah jalan, bisa dikenakan hukum pidana. Yang artinya perampasan. Bisa dilaporkan ke pihak penegak hukum bahwa terjadi perampokan motor atau benda milik debitur itu tanpa melalui prosedur yang tepat,\" tuturnya. Menurutnya lagi, hal ini harus sering disosialisasikan kepada masyarakat. Dikarenakan hal ini masih sering terjadi di lingkungan masyarakat. \"Dan, inilah peranan polisi kita undang ke sini terkait fidusia itu. Jadi harapan kita semoga mereka bisa memberikan dan menyampaikan kepada masyarakat,\" jelasnya. Selain ke pihak kepolisian, Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah banyak mensosialisasikan ke beberapa instansi mengenai masalah fidusia ini. \"Kita juga sudah melakukan sosialisasi ke penegak hukum, finance, notaris, lembaga penjaminan, serta perguruan tinggi. Imbauan ke masyarakat yakni, lembaga penjaminan merupakan suatu fasilitas yang bisa dimanfaatkan dengan kemudahan. Jadi kita harus tertib dan dipatuhi para pihak sehingga tidak menimbulkan tindak pidana,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: