Kakek 4 Cucu Simpan Sabu, Polisi Sampai Bingung...

Kakek 4 Cucu Simpan Sabu, Polisi Sampai Bingung...

radarlampung.co.id-Almun (55) harus berurusan dengan polisi. Warga Kampung Tanjung Raja Sakti kecamatan Blambangan Umpu Waykanan ini diamankan Satresnarkoba Polres Waykanan Kamis (11/4). Almun diduga menyimpan narkoba jenis sabu di jok motornya. Yang bikin miris, kakek empat cucu itu juga sebelumnya sudah pernah tertangkap lantaran narkoba. Hal ini membuat pihak kepolisian tak habis pikir. Pasalnya, di usia senja Almun masih nekat berurusan dengan narkoba. “Kami saja bingung. Tersangka ini tahun 2016 lalu pernah ditahan karena kasus narkoba, usianya juga sudah senja. Tetapi kenyataannya masih belum tobat juga,\" ujar Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro S.IK melalui kasatnarkoba Polres Way kanan IPTU Andre Try Putra SH Kamis (11/4). Almun sendiri ditangkap saat berada di sebuah rumah di kampung Sangkaran Bhakti. Petugas mendapat info dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan undercover buy. Dan di lokasi itu polisi mendapati Almun. Petugas sempat tak percaya kala akan menangkap Almun. Tapi karena gerak-geriknya mencurigakan maka polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam jok motor Honda revo hitam BE 7399 UC miliknya polisi menemukan bungkusan plastik. \"Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, sehingga AL beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Almun sendiri ditangkap saat berada di sebuah rumah di kampung Sangkaran Bhakti. Petugas mendapat info dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan undercover buy. Dan di lokasi itu polisi mendapati Almun. \"AL akan kami bidik dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20ttahun,\" Imbuhnya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: