Iklan Bos Aca Header Detail

Airlangga: Pemerintah Terus Upayakan Keberangkatan Jamaah Haji dan Umrah

Airlangga: Pemerintah Terus Upayakan Keberangkatan Jamaah Haji dan Umrah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU), untuk mendengarkan aspirasi terkait nasib para jamaah yang dalam dua tahun terakhir belum bisa berangkat umrah.

Pertemuan tersebut sekaligus membahas masalah perpajakan untuk jasa keagamaan dan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umrah.

Forum SATHU menjelaskan, saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, jumlahnya cukup besar.

Ada 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Total 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.

Dalam kesempatan tersebut Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah umrah dan haji. Sebagai mana disampaikan melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 lalu. Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara.

Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan empat jenis. Yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca serta mengakui enam jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac.

“Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi terkait masalah vaksinasi. Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” kata Airlangga.

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk jasa keagamaan, Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu,\" tegas Airlangga. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: