Kakek, Sudah Bau Tanah Masih Saja Cabul!

Kakek, Sudah Bau Tanah Masih Saja Cabul!

radarlampung.co.id – Usianya lebih dari setengah abad. Namun kelakuan Su masih bejat. Kakek 60 tahun ini tega mencabuli Ds (17). Akhirnya, warga Kecamatan Ambarawa ini harus meringkuk di balik terali besi setelah diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Prinsgewu Kota

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, penangkapan berdasar laporan St (38). Ibu kandung Ds, skeitar pukul 19.00 WIB, Jumat (28/2).

Tidak tunggu lama. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak. Penyelidikan dilakukan dan Su diamankan dikediamannya dua jam kemudian. ”Tersangka ditangkap dirumahnya dan langsung kita bawa ke mapolsek untuk proses penyidikan,\" kata Basuki.

Basuki menuturkan, Su akan dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 7d UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

\"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Basuki. (sag/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: