Ajak Join Kerjaan, Untung Tak Dapat Modal Tak Kembali
RADARLAMPUNG.CO.ID - Untung Saputro (53), warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum setelah menipu korbannya Kandar (35), warga Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian. Alih-alih membagi untung usaha, Untung juga tidak mengembalikan modal usaha partnernya. Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan kasus penipuan ini bermula dari tersangka yang mengaku dapat proyek pekerjaan membuat mebel meja-kursi SDN Payungmakmur. \"Tersangka datang kepada korban, Senin (8/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka mengaku dapat proyek mengerjakan meja-kursi SDN Payungmakmur. Namun, tersangka kekurangan modal,\" katanya. Selanjutnya, kata Muslikh, tersangka mengajak korban join dengan meminjam modal dan bagi untung. \"Korban tertarik dan meminjamkan modal kepada tersangka Rp7.500.000. Tapi alih-alih bagi untung, modalnya juga tak kunjung dikembalikan. Ketika ditanya, tersangka mengaku uangnya sudah habis untuk keperluan keluarga. Kesal, korban melaporkan ke polisi dengan Nomor Laporan: LP/69-B/ III /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tanggal 14 Februari 2021,\" ujarnya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Muslikh, pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (15/3). \"Tersangka diamankan di rumahnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: