Ajaran Baru, Terapkan Kurikulum Anti Korupsi

Ajaran Baru, Terapkan Kurikulum Anti Korupsi

radarlampung.co.id - Ditahun ajaran baru mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memastikan menerapkan kurikulum muatan lokal Anti korupsi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura, Mat Soleh, mengatakan penerapan muatan lokal pelajaran tersebut sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi dengan pengajaran semenjak usia dini tentang pencegahan akan jauh lebih efektif dalam penanganan laten korupsi masa mendatang.

\"Tahun acara baru ini, dipastikan pelajaran anti korupsi akan diterapkan di sekolah,\" kata Mat Soleh, kepada Radar Lampung, di ruang kerjanya, Senin (28/6).

Dikatakannya, pencegahan sejak dini terhadap praktik pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, tentunya sangat penting ditetapkan kepada siswa. Terlebih khusus kepada dewan guru sebagai tenaga pengajar guna menerapkan itu kepada siswa-siswi di sekolah masing-masing, mulai dari SD dan SMP berada di wilayah Lampura ini.

\"Mulai dari siswa kelas 1 SD, karena kebaikan harus terus ditularkan kepada calon penerus bangsa. Bahaya laten korupsi harus ditanamkan sejak dini terhadap siswa siswi penerus bangsa,\" imbuh Mat Soleh.

Pihaknya juga mengakui telah menerapkan kegiatan Bimtek kurikulum antikorupsi yang berlangsung selama 5 hari di Lampura, yang diikuti oleh 300 peserta dari tenaga pendidik tingkat SD dan SMP, dan hari terakhir ini dipusatkan di SMPN 03 Kotabumi.

\"Seluruh peserta kegiatan itu diharapkan menjadi agen perubahan dan terus memberikan pemahaman kepada anak didik dan kawan-kawan di lingkungan masing-masing,\" harap Mat Soleh.

Mudah-mudahan melalui Kurikulum Mulok Anti Korupsi ini, anak-anak sudah sejak dini dapat memahami dan bisa menghilangkan budaya korupsi yang sudah mengakar sampai ke sendi kehidupan masyarakat bawah.

\"Minimal kita berupaya menekannya. Jangan sampai budaya laten korupsi mengakar di kehidupan masyarakat di masa mendatang,\" kata Kabid Dikdas Lampura, Mas\'Ud, menambahkan.

Sesuai harapan, lanjutnya, pada prinsip nantinya yang diinginkan, dapat untuk menciptakan Daerah Lampura dan bebas dari lanten Korupsi ,” tutupnya

Diketahui, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar kurikulum Antikorupsi dikembangkan di dunia pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan alasan Korupsi telah menjadi budaya dan warisan dari budaya penjajah bahkan tak jarang pelaku tak menyadari korupsi merupakan tindakan terlarang dan berdosa.

Implementasi kurikulum tersebut ke lembaga pendidikan karena sekolah merupakan tempat pengembangan pendidikan karakter yang aplikatif bukan sekedar hafalan materi pendidikan saja dan diharapkan penerapan kurikulum tersebut untuk mengatasi mentalitas dan mencegah sikap dasar yang mengarah ke penyimpangan dan curang.  Guna menunjang hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pendidikan Anti Korupsi. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: