AJI Bandarlampung Sesalkan Oknum Wartawan Main Proyek

AJI Bandarlampung Sesalkan Oknum Wartawan Main Proyek

radarlampung.co.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menyesalkan perilaku oknum wartawan yang turut bermain proyek. Hal ini menanggapi fakta persidangan perkara dugaan suap fee proyek di Kabupaten Mesuji yang menyebut beberapa nama jurnalis menerima proyek.

“Semestinya wartawan mengawasi pelaksanaan sebuah proyek agar tidak menyimpang, terlebih itu memakai uang rakyat,” kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho melalui rilisnya, Jumat (12/7).

Dia mengatakan, oknum jurnalis yang main proyek bukan saja mencoreng profesi pewarta, tapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 6 KEJ disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsirannya, menyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.

“Kami memandang oknum wartawan yang main proyek, memeras, atau perbuatan tak patut lainnya tidak menghormati pekerjaannya. Ia justru melecehkan profesinya. Tindakan demikian semakin memperburuk citra wartawan di masyarakat. Padahal, kita yang bekerja sebagai juru warta punya tanggung jawab secara moral untuk memperbaiki \'image\' buruk tersebut,” kata Hendry.

Dalam elemen-elemen jurnalisme, elemen yang kelima adalah memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Artinya, ketika wartawan melaksanakan tugasnya, ia memosisikan diri sebagai pemantau kekuasaan. Analoginya sederhana, karena kekuasaan itu cenderung korup, maka mesti dipantau. Jurnalis seharusnya menjalankan mandat ini, bukan malah \'berselingkuh\' dengan kekuasaan, seperti main proyek. Lebih dari itu, memantau kekuasaan bagian dari upaya memperkuat demokrasi.

“Kami mengimbau teman-teman wartawan untuk bekerja profesional sesuai KEJ. Mari bersama-sama menjaga muruah dan independensi sebagai jurnalis. Inilah saatnya membangun kredibilitas dan integritas sebagai juru warta,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/7), terungkap bahwa oknum wartawan salah satu surat kabar harian di Lampung menerima 3 proyek senilai Rp6,8 Miliar. Hasil plotting proyek diberikan kepada yang bersangkutan untuk menghilangkan sorotan dari media. (Rls/dna/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: