Iklan Bos Aca Header Detail

Ajukan Cuti, Yusuf Kohar : Gubernur Sudah Izinkan

Ajukan Cuti, Yusuf Kohar : Gubernur Sudah Izinkan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Walikota Bandarlampung, M.Yusuf Kohar, resmi mendaftar ke KPU. Namun, dalam proses pengajuan cutinya, orang nomor dua di Kota Tapis Berseri itu langsung mengajukan ke Gubernur Lampung, tanpa melalui Walikota. Hal tersebut dibenarkan Yusuf Kohar saat menanggapi beredarnya surat pengajuan cuti yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan nomor surat 856/926/1.01/2020. Yusuf Kohar membenarkan surat pengajuan cuti itu. Surat yang ditujukan ke gubernur Lampung tersebut, telah disetujui dan dikeluarkan surat cuti dengan nomor surat 131.18/2549/01/2020 tentang pemberian cuti diluar tanggungan sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. \"Saya memang tidak mengajukan melalui Walikota Bandarlampung Herman HN. Karena saya yakin Herman HN akan menahan cuti saya. Sudah-sudahlah, itu Herman HN mau menahan cuti kita. Kita ini mengajukan cuti dari sini langsung ke sana (Gubernur Lampung). Kalau surat aku itu tidak laku ditujukan ke gubernur, pasti tidak akan keluar surat cutinya. Tapi ini kan surat cutinya sudah keluar dari gubernur Lampung,\" jelasnya. [caption id=\"attachment_139898\" align=\"alignnone\" width=\"768\"]\"\" Surat Cuti dari Gubernur Lampung untuk Wakil Walikota Bandarlampung, M.Yusuf Kohar[/caption] \"Yang namanya pengajuan cuti itu ya aku sendiri, tandatangan. Herman apa mau tanda tangan. Tidak mungkin menandatanganinya. Apa dia mau menandatangi surat cuti aku, kan engga. Mending Langsung saja,\" tambahnya. Namun, ketika wartawan menanyakan, apakah dirinya telah mencoba mengajukan surat cuti itu melalui walikota, dirinya menyebutkan hal itu tidak diperlukan. Sebab, dirinya juga memiliki hak menadatangani surat keluar. \"Pemimpin Bandarlampung ini Herman dan Yusuf Kohar. Jadi, saya berhak membuat surat keluar,\" tegasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: