Iklan Bos Aca Header Detail

Ajukan Penangguhan Penahanan Warga PSHT

Ajukan Penangguhan Penahanan Warga PSHT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi solidaritas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di depan Mapolres Tanggamus berjalan tertib, Selasa (8/3). Massa membubarkan diri usai perwakilan yang terdiri dari jajaran pengurus provinsi, kabupaten serta lembaga hukum dan advokasi bertemu dengan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi. Turut hadir dalam mediasi tersebut Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung, Diresnarkoba Kombes Pol Aris Supriyono dan Dirsabhara AKBP Rahmat Tri Haryadi. Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, perwakilan PSHT mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Rudi Kurniawan. Sebelumnya salah seorang warga (sebutan untuk anggota PSHT yang sudah menyelesaikan latihan, Red) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pengeroyokan terhadap Bambang, warga Pekon Gisting Atas. \"Selain melakukan aksi solidaritas, massa PSHT menyampaikan upaya penangguhan penahanan terhadap saudara Rudi. Ini juga diatur dalam undang-undang bahwa boleh mengajukan dan kami terima. Tentunya untuk mengabulkan permohonan tersebut, kami akan kaji dulu bersama penyidik dan tergantung hasil gelar serta diskusi bersama penyidik,\" kata AKBP Satya Widhy Widharyadi. Dilanjutkan, kronologi kejadian berdasar laporan korban Bambang, bermula saat ia didatangi oleh sejumlah pengurus PSHT dikediamannya, Pekon Gisting Atas pada 21 Februari lalu. Tujuan kedatangan pengurus perguruan pencak silat tersebut untuk memintanya melepas semua atribut PSHT dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. \"Dari pertemuan itu ada diskusi, mungkin tidak ketemu. Sehingga cekcok dan korban membuat laporan kepada kami. Ini kami tindaklanjuti. Penyidikan ini bukan harga mati. Kami profesional dan penyidik kami diuji mengungkap kasus ini agar terang,\" tegasnya. Masih kata Kapolres, pihaknya berupaya semaksimal mungkin melayani komponen masyarakat agar Tanggamus tetap dalam keadaan kondusif. \"Kami juga berpesan kepada semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tanggamus. Proses untuk saat ini ditahap penyidikan. Penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya berkembang terus mengikuti dinamika hasil keterangan atau bukti bukti yang kita dapat dari TKP,\" pungkasnya. Sementara Ketua Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Lampung Hi. Supeno usai bertemu Kapolres Tanggamus meminta kepada ratusan warga PSHT yang melakukan aksi solidaritas, untuk pulang ke rumah masing-masing dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian. \"Tadi kami sudah bertemu dengan bapak Kapolres dan disampaikan juga untuk penangguhan penahanan. Insya Allah saudara kita Rudi bisa pulang. Tapi sabar, semua butuh proses. Jadi harap pulang dengan tertib. Kita percayakan proses ini kepada LHA PSHT yang akan mengawal proses hukum,\" kata Supeno dengan pengeras suara. (ral/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: