Akademisi UBL Jadi Narasumber Tangkal Hoax dan Hate Speech
Radarlampung.co.id - Berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi topik pembicaraan yang mampu menciptakan keresahan pada masyarakat, hingga tersulutnya emosi dan sentimentil antar masyarakat bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini diungkapkan oleh akademisi UBL Dr. Bambang Hartono, SH, M.Hum yang menjadi narasumber Focus Grop Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan dengan tema “Menangkal Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Berita Bohong (Hoax) Untuk Menjaga Kerukunan dan Persatuan Demi Terwujudnya Pileg dan Pilpres 2019 Yang Aman, Damai dan Sejuk” bertempat di Grand Elty Krakato Resort, Rabu (20/3). “Berita kecemasan atau membuat kecemasan atau kejahatan dapat dijatuhi tindak pidana. Pasal 28 ayat 2 undang -undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” terang Bambang. “Kemudian juga pasal 45 undang undang no 19 tahun 2016 tentang ITE menyatakan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tambah Wakil Rektor III UBL ini. Sementara itu, Wakapolres Lamsel Kompol Listiyono, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Mohamad Syarhan, saat membuka kegiatan ini mengatakan, FGD ini dilaksanakan untuk memberikan arahan kepada masyarakat, menghindari adanya isu berita bohong (hoax) yang dapat mempecah belah. “FGD digelar dalam rangka mengantisipasi isu hoax, agar Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres dan Pileg 2019 dapat berjalan dengan damai dan juga untuk mewujudkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Selatan” kata Listiyono. (rls/apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: