Akasia di Lahan 1,5 Ha Digondol Maling, Korban Rugi Sampai 150 Juta

Akasia di Lahan 1,5 Ha Digondol Maling, Korban Rugi Sampai 150 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID- Seorang petani di Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia adalah Budiman (32). Tak tanggung-tanggung. Kayu akasia yang di curinya seluas 1,5 hektare. Akibatnya, korban Khosasih (62) warga Kampung Ponco Warno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, mengalami kerugian hingga 150 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jum\'at (13/3) sekira pukul 16.00 WIB, di dusun Tulung Mas, Kampung Gedungmeneng. Khosasih pertama kali mengetahui kayu akasianya dicuri orang dari rekannya Sarjono (65). Dia dihubungi Sarjono melalui telepon seluler. Mendapatkan informasi tersebut, Khosasih langsung melihat ke lokasi peladangan kayu akasianya. Benar saja. Setelah dipastikan dirinya menjadi korban pencurian. Ia lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denteteladas. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku Budiman berhasil ditangkap pada hari Sabtu (22/8) sekira pukul 22.00 WIB, di Housing KM 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedungmeneng tanpa perlawanan. \"Dalam melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan mesin serkel untuk memotong kayu akasia korban,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (23/8). Selain berhasil menangkap pelaku, aparat Polsek Denteteladas juga turut menyita barang bukti (BB) satu unit mesin serkel yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Budiman saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: