Serahkan Persoalan Tapal Batas Lambar-Tanggamus ke Kemendagri

Serahkan Persoalan Tapal Batas Lambar-Tanggamus ke Kemendagri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masalah tapal batas antara Lampung Barat dengan Tanggamus belum tuntas. Wilayah seluas 8.000 hektare masih belum menemui kepastian.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyerahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penegasan tapal batas kedua kabupaten.

Kabag Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Sekretariat Kabupaten Lampung Barat Domi Nofalisa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Pemkab Tanggamus perihal penyelesaian masalah tapal batas tersebut.

Karena tidak ada keputusan, maka Pemkab Lambar dan Tanggamus sepakat untuk menyerahkan penegasannya kepada Kemendagri.

\"Jadi sekarang ini kita menunggu penegasan dari Kemendagri. Hasil diskusi antara kami dengan perwakilan dari Pemkab Tanggamus menyepakati untuk mengambil opsi tersebut,\" kata Domi.

Disinggung soal wilayah yang saling bersinggungan dan menyebabkan permasalahan tapal batas menjadi berlarut-larut, Domi menyatakan luasnya mencapai 8.000 hektare. Dua kabupaten sama-sama memiliki dasar yang kuat dalam mempertahankan wilayah tersebut.

\"Jadi kenapa Pemkab Lambar dan Tanggamus sama-sama bertahan, sebab dari luas 8.000 hektare tersebut ada di dalam peta kabupaten masing-masing. Karena itu solusinya menyerahkan ke Kemendagri untuk memutuskan. Apapun hasilnya, kita hormati,\" tegasnya.

Lebih lanjut Domi menjelaskan, dari enam segmen batas wilayah, lima di antaranya telah memiliki progres yang baik. Bahkan ada yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Untuk batas wilayah dengan Kabupaten Tanggamus terdiri dari 20 titik kartometrik dan hingga saat ini belum terselesaikan.

Pemkab Lambar telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada BIG untuk proses lebih lanjut dan direncanakan difasilitasi penyelesaiannya oleh tim BIG PBD Pusat pada tahun 2019 lalu.

”Untuk batas wilayah lima kabupaten lainnya, seperti dengan Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari 23 titik kartometrik, sudah terbit Permendagri No.66/2018 tentang batas daerah. Kemudian, batas wilayah dengan Waykanan terdiri dari 19 titik kartometrik  dan Lampung Utara 13 kartometrik serta Lampung Tengah yang terdiri dari empat kartometrik, sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat dan sampai pembahasan tahap II, yakni pembuatan peta batas daerah secara kartometrik,\" urainya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: