Iklan Bos Aca Header Detail

Akhir 2020, Cash Flow BPJS Kesehatan Berangsur Sehat

Akhir 2020, Cash Flow BPJS Kesehatan Berangsur Sehat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam mencukupi pembiayaan program JKN-KIS mulai membuahkan hasil. Itu terlihat dari cash flow atau arus kas dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat pada akhir 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kondisi DJS kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan. Termasuk penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. \"Data unadited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020 DJS kesehatan memiliki saldo kas dan setara Rp18,7 triliun,\" kata Fachmi Idris dalam meeting zoom, Senin (7/2). Selain itu, dengan tata kelola yang andal, program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS kesehatan sesuai regulasi. \"Tentu untuk prediksi kondisi DJS kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta kondisi ekonomi Indonesia. Kondisi cash flow DJS kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal positif untuk keberlangsungan program JKN-KIS ke depan,\" tegas Fachmi. Dilanjutkan, tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang. Fachmi juga mengungkapkan  bagaimana cash flow bisa naik dalam kondisi terpuruk, meski dalam situasi pandemi Covid-19. Di antaranya servis atau pelayanan yang bermutu. \"Upaya servis mutu dan biaya terkendali. Peningkatan ini karena masyarakat, terlebih yang teratur membayar iuran,\" ujarnya. Pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada usia produktif dan memastikan sulplus ini berjalan dengan baik bagi yang belum terdaftar BPJS. \"Saat pandemi justru tumbuh konsisten. Karena pelayanan tanpa tatap muka yang memudahkan dan bisa diaksès masyarakat melalui Pandawa, Chika, dan lainya,\" ungkapnya. Meski begitu, saat ini masih perlu upaya bersama untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan, kesehatan keuangan aset DJS kesehatan diukur berdasar aset bersih dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan kedepan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan. “Aset netto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau risk based capital (RBC) dari DJS kesehatan untuk mengelola program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS kesehatan ini terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,\" sebut dia. Di akhir masa jabatan direksinya saat ini, Fachmi berharap masyarakat bisa secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Kemudian tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan program JKN-KIS. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: