Kamar Gadis Ini Berkali-kali Disusupi Paman, Hingga Akhirnya Ibu Memergoki

Kamar Gadis Ini Berkali-kali Disusupi Paman, Hingga Akhirnya Ibu Memergoki

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini menimpa RI (12), warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan, korban dicabuli tersangka Hadison (35) yang masih terbilang kerabatnya dan tinggal satu kampung. \"Korban dicabuli tersangka sejak awal Mei 2020. Kasus ini dilaporkan ke polisi 3 Juni 2020. Tersangka mencabuli korban ketika orang tuanya tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Pengakuan korban dan tersangka sudah empat kali,\" katanya. Awal mula pencabulan, kata Eko, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 09.00 WIB. Korban tak menaruh curiga karena masih kerabat. Korban memanggil tersangka paman. Nah, karena situasi sepi tersangka memaksa korban berhubungan intim. Korban diancam agar tak menceritakan hal ini kepada siapa pun. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pulang dan korban tak berani cerita apa pun. Seminggu kemudian, kata Eko, tersangka datang lagi. Dan kembali melampiaskan nafsu bejatnya. Situasi rumah korban pun sama: dalam keadaan sepi. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terus berulang. Setiap berbuat bejat, korban selalu diancam. Pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 06.00 WIB, kata Eko, tersangka datang lagi ke rumah korban. Tanpa disadari, ibu korban pulang ke rumah dari warung. Ibu korban melihat tersangka masuk kamar anaknya. Sontak, ibu korban kaget dan bertanya kepada tersangka kenapa masuk kamar anaknya. Tersangka mencari-cari alasan. Dia menjawab mau pinjam alat untuk memperbaiki motor. Tersangka pun pulang. Merasa curiga, ibu korban kembali bertanya kepada anaknya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya selama ini. Ibu korban kaget. Keluarga korban berkonsultasi dengan LPA Lamteng. Akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Lamteng. Dengan laporan ini, kata Eko, Unit PPA Polres Lamteng melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. \"Unit PPA Polres Lamteng baru bisa mengamankan tersangka dari rumahnya, 20 Agustus 2020. Selama ini tersangka tidak ada di rumah atau tak tahu keberadaannya sehingga baru diamankan,\" ujarnya. Di hadapan penyidik, kata Eko, tersangka mengakui perbuatannya. \"Tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Perbuatan bejat ini sudah dilakukan lebih dari sekali. LPA juga sudah melakukan pendampingan assesment dan penguatan terhadap korban agar trauma bisa pulih seperti sedia kala,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: