Kamar Nomor 11 Jadi Saksi Johan Ditangkap Karena Nyabu

Kamar Nomor 11 Jadi Saksi Johan Ditangkap Karena Nyabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan menangkap seorang pria yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah Losmen. Pria tersebut adalah Johansyah Sugeng Sutrisno alias Johan (33), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari petugas sedang melaksanakan patroli rutin. Saat patroli petugas mendapatkan informasi jika di salah satu kamar losmen di Kampung Gedung Karya Jitu sedang dijadikan tempat mengkonsumsi sabu. Pada Minggu (27/3), sekira pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kamar nomor 11 losmen seperti yang di informasikan. \"Ternyata benar, di dalam kamar nomor 11 ada seorang pria sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,\" kata Iptu Poniran, Minggu (3/4). Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dua buah kotak rokok, alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dan dompet kecil warna hijau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Johan kini ditahan di Polres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: