Serangkaian Perizinan yang Dilakukan Tegal Mas Thomas

Serangkaian Perizinan yang Dilakukan Tegal Mas Thomas

Radarlampung.co.id - PT Tegal Mas Thomas belakangan diketahui telah melakukan serangkaian perizinan sejak dimulainya pengelolaan pulau yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tersebut pada 2018 lalu.

Owner PT Tegal Mas, Thomas Aziz Rizka mengatakan sejak dirinya mendapatkan amanah mengelola pulau Tegal Mas sudah berinisiatif untuk menyelesaikan segala persoalan legalitas perizinan sesuai jalurnya dengan mengacu pada semua aturan yang ditetapkan.

Hal itu mengingat Tegal Mas dulunya hanya berupa pulau yang berisikan hutan dan tumpukan sampah dari 3 daerah, mulai Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran dari sungai-sungai sekitar. Namun akhirnya Thomas dipercaya untuk melakukan pengelolaan oleh salah satu pemilik, Kohar Wijaya. Selain ada dua pemilik lainya yang mempunyai hak atas pulau tersebut yakni, keluarga Mansyur dan keluarga besar Ping-Ping.

”Kemudian saya dipercayakan mulanya yang pertama adalah keluarga Pak Kohar dengan sertifikat hak milik, ya akhirnya katakanlah (Pulau Tegal Mas) dijual kepada saya . Dan saya melakukan transaksi secara benar secara hukum dan secara negara yaitu transaksi melalui notaris, AJB dan seterusnya secara aturan. Namun berjalan dalam satu tahun ini bertambah lagi dari keluarga Pak Mansyur yang 40 hektar. Maka totalnya 100 hektar lah yang dititipkan Allah kepada saya. Tapi hari ini saya baru buka 18 hektar itu hanya dibagian depannya saja,” ungkap Thomas saat ditemui di Bukit Mas Cottage, Bandarlampung, Rabu (7/8).

Namun semenjak dikelola, yang sebelumnya hanya untuk menampung sampah selama bertahun-tahun perlahan bisa disulap menjadi tempat yang bermanfaat, terutama bagi ekonomi masyarakat sekitar.

Namun sebelum memulai mengelola pulau Tegal Mas, Thomas mengatakan dirinya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupate bersama Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona bersama Dinas Kelautan untuk meninjau Pulau tersebut. Yang kemudian mulailah dirinya mengurus izin satu persatu.

”Pada tanggal 22 Februari 2018 Kami menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi kegiatan wisata Tegal Mas dengan alokasi ruang yang ada di Perda Provinsi Lampung Nomor 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Palau - Pulau Kecil Provinsi Lampung (RZWPPK) Tahun 2018 – 2038,” sebut Thomas sambil menunjukan berkas-berkas perizinan dimaksud.

Kemudian, sambung Thomas, dirinya juga melakukan permohonan izin lokasi pada 6 Maret 2018 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, pada 5 April 2018 Kadis DKP Provinsi Lampung menugaskan Tim untuk pengambilan titik koordinat, hasilnya lokasi Wisata Bahari Tegal Mas masuk dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dan kawasan Strategis Nasional Latihan Militer, maka DKP Provinsi Lampung menyarankan kepada pihak Tegal Mas untuk melakukan koordinasi dengan Lanal Lampung.

”Kami juga mengajukan izin lingkungan berupa UKL - UPL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan pihak dinas membalas surat kami yang menyatakan bahwa berkas kami belum lengkap administrasi. Masih ada kekurangan mulai belum ada bukti formal rencana usaha yang Pihak Tegal Mas lakukan. Kami mengajukan Izin Lokasi Perairan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung pada tangal 8 Juni 2018 dengan melampirkan proposal kegiatan. Kemudian, kami membuat legalitas pendirian perusahaan atas nama PT Tegal Mas Thomas dengan diterbitkan Akta Notaris No. 7 tanggal 3 Januari 2019,” terangnya.

Bahkan, Thomas menyebut untuk kedua kalinya pihaknya mengajukan Izin Lokasi Perairan Dinas PMPTSP Provinsi Lampung pada 13 Mei 2019. Pada tanggal 16 Mei 2019 pihaknya juga menandatangani Fakta Integritas yang salah satu poin dari fakta integritas tersebut berbunyi Pihak Tegal Mas akan melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha wisata Pulau Tegal Mas.

Kemudian pada 17 Mei 2019 Dinas PMPTSP Provinsi Lampung berkirim surat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provisi Lampung perihal Persetujuan Pendapat Teknis untuk izin Pemanfaatan Ruang.

“Pada tanggal 25 Juni 2019, kami menghadiri pertemuan dengan Dinas PUPR bersama Pokja Perencanaan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka pada 21 juni 2019 dalam rangka pemberian rekomendasi tata ruang terhadap usulan PT Tegal Mas Thomas Pada pertemuan ini dihasilkan beberapa rekomendasi pemanfaatan ruang yang diusulkan PT Tegal Mas Thomas masuk dalam wilayah kawasan Umum Zona Pariwisata, Sub Zona Wisata Alam Bawah Laut,” sambung Thomas.

Kemudian Thomas kembali menghadiri rapat bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi lampung pada 8 Juli 2019. Pada  22 Juli 2019 Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Rekomendasi Perizinan Pemanfaatan Ruang PT Tegal Mas Thomas.

“Selanjutnya kami mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penerbitan lain Lokasi ke BPN Kabupaten Pesawaran pada 29 Juli 2019. Kemudian kami mengajukan permohonan izin Lingkungan ke DLH Provinsi Lampung pada 30 Juli 2019. Pada 23 Juli 2019 Dinas PMPTSP menerbitkan Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Ruang Untuk Pengembangan Taman Wisata Bahari PT Tegal Mas Thomas. Tapi untuk izin reklamasinya akan kami sampaikan segera ke Dinas PMPTSP Provinsi Lampung. Sementara untuk kegiatan yang dilakukan di wilayah darat, kami melakukan proses perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami sudah membayar pajak sesuai yang di rekomendasikan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran,” tandasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: