Iklan Bos Aca Header Detail

Kampanye Diganggu, Tim Rycko-Jos Lapor Bawaslu

Kampanye Diganggu, Tim Rycko-Jos Lapor Bawaslu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) melapor ke Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10). Ini terkait gangguan dari ketua RT saat kampanye di Jalan WR Monginsidi, Nomor 28, RT.002, LK.II Kupangkota, Telukbetung Utara. Menurut tim hukum dan advokasi Rycko-Jos, Ansori, terjadi insiden saat kampanye di lokasi tersebut. \"RT telah mengacaukan, menghalangi, dan mengganggu jalannya kampanye. Ini merugikan pasangan calon wali kota nomor urut satu,” kata Ansori. Ansori mengungkapkan, tindakan ketua RT berinisial RS tersebut cukup meresahkan peserta kampanye yang berlangsung dalam bentuk tatap muka dan dialog. Tindakan RT tersebut melanggar pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015. \"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” paparnya. Selain mengadukan oknum ketua RT, tim Rycko-Jos yang dipimpin Ketua Tim Pemenangan Yuhadi melaporkan adanya aparatur yang ikut campur dalam kampanye. \"Sekadar informasi dan sekaligus laporan untuk Bawaslu, setiap lokasi kampanye pasangan calon wali kota nomor urut satu, selalu ada lurah dan anggota linmas,” tuturnya. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: