Kampanye Rapat Umum Harus Daring

Kampanye Rapat Umum Harus Daring

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah menggelar Rakor Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum Pilkada 2020. Rakor melibatkan camat dan PPK. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan, hasil dari rakor virtual secara nasional menyatakan kampanye rapat umum tidak secara terbuka, tapi daring. Meski demikian, produk hukum atau aturannya masih diproses. \"Jika ada calon yang melaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, aparatur pemerintah, Gugus Tugas, dan aparat keamanan yang mengizinkan atau tidak,\" katanya. Para aparatur pemerintah, gugus tugas, dan aparat keamanan, kata Irawan, harus menyampaikan agar tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan klaster baru Covid-19. \"Harus disampaikan hingga tingkat RT tidak ada kerumunan masa pandemi Covid-19 ini. Harus menerapkan protokol kesehatan, hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020,\" ujarnya. Pada hari pencoblosan, kata Irawan, harus diatur waktu pemilih untuk datang ke TPS menentukan hak pilihnya. \"KPU no budget untuk menyediakan transit para pemilih. Jadi panggilan waktu datang ke TPS harus diatur dengan baik hingga tak ada kerumunan,\" ungkapnya. Irawan mengatakan, calon yang akan melakukan kampanye rapat umum harus ada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) kampanye. \"Harus ada STTP kampanye. Itu yang berwenang mengatur Bawaslu Lamteng, Gugus Tugas, dan aparat keamanan,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: