Akhirnya Himel Ditetapkan Sebagai Paslon
Radarlampung.co.id - Akhirnya KPU Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Liaison Officer Himel, Jauhari mengatakan, dengan penetapan ini, artinya Himel menjadi kontestan Pilbup Lamsel. \"Kalau kemarin kan kita masih Bapaslon. Saat ini sudah Paslon. Dan besok itu penetapan nomor urut,\" kata dia, Kamis (7/10).
Jauhari melanjutkan, dengan dilakukan penetapan ini, pihaknya langsung akan melakukan konsolidasi dengan tim dan partai koalisi, untuk upaya pemenangan Himel. \"Kalau persoalan strategi ya gak bisa kita sampaikan. Nanti ketahuan orang. Cukup kita saja. Intinya nanti semua aturan kita ikuti. Baik yang mengenai aturan pilkada maupun covid nya,\" jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, penetapan ini menandakan pihaknya menjalankan keputusan Bawaslu untuk penetapan Himel. Dimana pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Provinsi Lampung, Senin (5/10). \"Ini wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Berdasarkan arahan KPU Provinsi dan UU nomor 10 tahun 2016,\" kata dia. (abd/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: