Kantongi Bukti Pergeseran Suara, Caleg PAN Lapor Bawaslu

Kantongi Bukti Pergeseran Suara, Caleg PAN Lapor Bawaslu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan hilangnya suara tampaknya bakal mendominasi laporan Calon Anggota Legislatif (Caleg) kepada Bawaslu. Seperti yang telah dirasakan Caleg DPRD Bandarlampung Hamrin Sugandi. Hamrin mengeluh hilangnya suara atas dirinya di sejumlah TPS di wilayah Kelurahaan Garuntang, Kecamatan Bumiwaras dalam Pileg 2019 kemarin. Edy Novial selaku relawan tim pemenangan Hamrin Sugandi mengindikasi adanya sekitar 250 suara Hamrin yang hilang. \"Dari hasil rekap C1 kami, ada sekitar 250 suara caleg kami yang hilang, makanya kami melapor ke Bawaslu,” ujar Edi kepada awak media, Minggu (28/4). Edy mencontohkan, berdasarkan form C1 di TPS 13 Kelurahaan Garuntang, Hamrin selaku caleg PAN nomor urut 5 memperoleh 15 suara. Namun menyusut menjadi 3 suara. “DI TPS 13 suara PAN dapat 24 suara, suara caleg kami itu dari data form C1 dapat 15 suara, tapi dari data form C1 yang beredar dan diindikasikan palsu itu suara caleg kami menyusut menjadi 3, dan kita sudah cross cek data ke Bawaslu benar datanya sesuai dengan data kami,” beber Edi. Indikasi kecurangan lain, kata dia, terjadi di TPS 8 Garuntang. Dirinya heran, di TPS tersebut hanya terdapat 53 pemilih, dengan rincian 47 suara sah dan 6 suara tidak sah. Namun di data Form C1 jumlah surat suara tercoblos mencapai 153 suara. Artinya diduga ada 100 pemilih siluman. Edi mengatakan, pihaknya masih melakukan rekap adanya indikasi kecurangan lainnya yang merugikanan pihaknya. Mayoritas di TPS yang ada di wilayah Garuntang, seperti  TPS 17, TPS 19, TPS 20, TPS 23, dan TPS 24. “Kami masih mengumpulkan semua data, indikasi kecurangan lain yang merugikan caleg kami. Kami melapor untuk mencari kebenaran dan keadilan. Bukan soal menang kalah, tapi kejujuran dan kebenaran, sampai kapan pun kami akan lawan,” katanya. Bawaslu: Banyak Beredar Sertifikat C1 Diduga Palsu Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mempersilahkan kepada caleg yang dirugikan dengan adanya selisih atau pengurangan suara untuk melapor. “Silahkan kalau memang ada yang akan melapor, kita akan proses, sampaikan bukti dan fakta,” kata Candrawansyah dihubungi radarlampung.co.id via telepon seluler. Ia mengatakan, saat ini proses penghitungan suara di tingkat kecamatan (PPK) masih berjalan, dan pihaknya membuka ruang kepada para caleg yang dirugikan karena kehilangan atau pegerseraan suara di internal partai maupun eksternal partai untuk melapor dengan disertai bukti. Candrawansyah pun tidak menampik adanya indikasi beredaranya sertifikat C1 yang berbeda karena tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. “Bawaslu membuka ruang bagi pelapor yang merasa dirugikan untuk melapor, karena kami juga menemukan ada indikasi sertifikat C1 yang beredar banyak yang tidak sesuai dengan hasil di TPS,” tukasnya. Sementara anggota KPU Kota Bandarlampung Feri Triatmojo mengaku belum bisa bekomentar. Dengan alasan pihkanya masih harus menunggu hasil pleno yang dilakukan di kecamatan. “Kita harus menunggu pleno, kalau memang ada selisih pasti akan dilihat C1 plano, kalau memang masih ada masalah buka kotak suara,” pungkasnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: