Kantor Korpri Bandarlampung Akan Dibubarkan

Kantor Korpri Bandarlampung Akan Dibubarkan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Atas dasar pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana akan membubarkan kesekretariatan Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bandarlampung. Perubahan itu, kata Wilson Faisol selaku Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, lantaran menyesuaikan amanat Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 90/2019 tentang kodefikasi, koifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah. \"Atau dikenal dengan kegiatan efisiensi yang belakangan mewajibkan instansi melakukan reformasi birokrasi,\" katanya kepada Radar Lampung, Senin (2/11) sore. Tak hanya Korpri, contoh lainnya, seperti Bidang Pertamanan yang berada dibawah struktur Dinas Pertanian, tahun 2021 nantinya akan berpindah dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). \"Nah, kalau Korpri tadi pindah dibawah struktur Badam Kepegawaian Daerah. Ini berarti akan efisiensi belanja,\" jelasnya. Kegiatan ini, katanya berlangsung secara bertahap dan akan disesuaikan, baik perubahan urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan subkegiatan, fungsi, organisasi, sumber pendanaan, wilayah administrasi pemerintah, dan rekening. \"Target kami penerapan PP 12/2019 dan Permendagri 20/2019 sudah dilakukan secara penuh pada 2022,\" jelasnya. Disebutkannya, untuk struktur APBD tahun 2021 akan banyak perubahan, salah satunya pada tahun 2021 pendapatan daerah diperkirakan mengalami penururan sekira 30 persen, hal itu diperkirakan berkurangnya transfer pusat ke daerah sekitar 10 persen atau Rp150 miliar dan PAD berkurang sekira 5 persen. \"Secara otomatis, ketika pendapatan daerah berkurang, maka belanja daerah juga berkurang. Proyeksi pengurangan itu, didasari setelah dilakukannya penyesuaian saat refocusing,\" ungkapnya. Dirinya mengaku, belum mau menjabarkan perubahan-perubahan apa saja yang akan terjadi pada APBD 2021 lantaran baru akan diajukan dalam sidang paripurna RAPBD Tahun 2021 di DPRD Kota Bandarlampung yang dijadwalkan Rabu (4/11) ini. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: