Iklan Bos Aca Header Detail

Kantor Kosong Terus, PBB dan PKPI Dicoret KPU Lamtim

Kantor Kosong Terus, PBB dan PKPI Dicoret KPU Lamtim

radarlampung.co.id-Dua partai politik dicoret dari peserta Pemiliham Umum di Kabupaten Lampung Timur. Masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat juga telah menyatakan PBB dicoret dari kepesertaan pemilu di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi. Begitu juga dengan PKPI. PKPI tercatat dicoret di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi. Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, dua parpol tersebut dicoret sebegai peserta Pemilu karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Selain itu, sejak awal dua parpol tersebut memang tidak mendaftarkan calon anggota legislatif ke KPU Lamtim. Menurutnya, dua parpol tersebut memang memiliki kepengurusan di Lamtim. Namun, dari hasil verifikasi vaktual,  ternyata kantor sekretariat dua parpol tersebut selalu kosong. \"Dengan adanya keputusan KPU Lampung yang membatalkan dua parpol tersebut sebagai peserta pemilu di Lamtim. Maka, bila ada pemilih yang mencoblos dua parpol tersebut dinyatakan tidak syah,\" jelas Wasiat Jarwo mewakili Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia, Rabu (27/3). Menurut Wasiat Jarwo dengan dibatalkannya kepesertaan PBB dan PKPI, maka yang berhak mengikutin konstestasi Pemilu 17 April 2019 di Lamtim ada 14 Parpol. Masing-masing, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura dan Demokrat. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: