Kantungi Bungkus Rokok Isi Sabu, Warga OKU Ditangkap

Kantungi Bungkus Rokok Isi Sabu, Warga OKU Ditangkap

radarlampung.co.id- Satnarkoba Polres Waykanan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Kebon Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan. RS (22) warga Desa Lele Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan harus mendekam di sel tahanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menyatakan penangkapan RS berawal dari Informasi masyarakat pada hari Minggu (26/5). Polisi mendapat informasi di salah satu rumah Kampung Agung Buay Bahuga kerap dipakai sebagai lokasi transaksi narkoba. \"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan teknik Undercover buy. Hasilnya polisi mengamankan RS,\" katanya Selasa (28/5). Saat digeledah, polisi mendapati narkoba dalam bungkus rokok milik RS. \"Barang buktinya berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang mengandung diduga narkotika jenis sabu yang di selipkan di plastik bungkus rokok berat bruto 0,23 gram,\" katanya. Atas perbuatannya RS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: