Iklan Bos Aca Header Detail

Sering Pesta Sabu Dirumah, Ucok Akhirnya Dilaporkan Warga

Sering Pesta Sabu Dirumah, Ucok Akhirnya Dilaporkan Warga

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Ungkap Jeyasa alias Ucok (41) warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Denteteladas, ditangkap oleh Satresnarkoba pada hari Kamis (30/1) sekira pukul 18.41 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan Ucok berdasarkan laporan warga yang resah karena sering menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta sabu. \"Dari laporan warga tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, langsung kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan,\" kata Kapolres kepada radarlampung.co.id, Sabtu (1/2). Dari penangkapan di rumah Ucok, Satresnarkoba Polres Tulangbawang menyita barang bukti plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), tiga bungkus plastik klip kosong kecil, dua buah korek api gas, kotak rokok merk sampoerna mild dan pipet. Ucok selanjutnya di gelandang ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: