Iklan Bos Aca Header Detail

Sering Sosialisasi Larangan Penangkapan Baby Losbter, Tapi…

Sering Sosialisasi Larangan Penangkapan Baby Losbter, Tapi…

radarlampung.co.id – Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar menyatakan kerap melakukan sosialisasi terkait larangan penangkapan baby Lobster. Ini sesuai kewenangan yang dimiliki satuan kerja tersebut. Hal ini disampaikan Armen Qodar terkait disita ratusan ribu benih Lobester jenis Mutiara dan Pasir oleh Satgas Aurora 19 Lantamal III Jakarta dari sebuah gudang di Pesisir Barat, Jumat (23/8). ”Kita sudah sering sosialisasi dan menyampaikan kepada nelayan, bahwa penangkapan atau memperjualbelikan benih Lobster itu dilarang. Kewenangan kita sebatas itu,” kata Armen Qodar, Jumat malam. Dilanjutkan, kewenangan kelautan dan pantai ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. Begitu juga pengawasan dan penegakkan peraturannya. Diketahui, Satgas Aurora menyita 114 ribu benih Lobster. Terdiri dari jenis mutiara dan pasir. Barang bukti lain adalah 12 filter udara, 13 boks styrofoam dan dua unit ponsel. Tersangka dan barang bukti sempat dibawa ke Pos Angkatan Laut Kotaagung, Tanggamus. (try/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: